DPR Papua Barat mendorong revisi Pergub Nomor 43 Tahun 2020

Kegiatan210 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020. Peraturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.

Ketua DPRPB, Orgenes Wonggor, menjelaskan bahwa Pergub tersebut lahir di masa pandemi Covid-19, saat situasi keuangan negara dan maupun keuangan daerah dalam ketidakstabilan.

“Pergub ini muncul dengan pada saat kondisi darurat pandemi. Saat ini situasi sudah berbeda dan aturan tersebut perlu diperbarui atau revisi,” ujar Wonggor yang akrab disapa Owor.

Diketahui, Pergub 43/2020 mengatur standar biaya seperti eksploitasi kendaraan, tunjangan fungsional auditor, tenaga honorer, sewa mobilitas darat, dan konsumsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Ketidaksesuaian harga satuan tersebut. Misalnya, harga tiket pesawat, dulu batas tiket bisnis dari Manokwari ke Jakarta untuk perjalanan pergi Rp16 juta.

“Sekarang harga tiket satu arah saja sudah dibatasi Rp11 juta. Belum lagi tiket pulang. Selisihnya harus kami tanggung sendiri,” kata Owor.

Owor juga mencontohkan, biaya transportasi darat patut menjadi perhatian. Misalnya, perjalanan dari Manokwari ke daerah seperti Pegaf atau Bintuni sudah tidak relevan dengan standar biaya yang diatur dalam pergub 43/2020.

“Transportasi ke daerah terpencil seperti Kaimana, Wondama, atau Pegaf juga belum diatur secara jelas dalam pergub lama. Hal ini menyulitkan kami untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Owor menegaskan, revisi pergub ini harus dilakukan agar aturan tersebut mencerminkan kondisi terkini.

Untuk itu, DPRPB akan mengusulkan agar, revisi pergub ini bisa masuk dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Kami di DPRPB memulai proses ini, lalu nantinya akan dilengkapi dan disempurnakan oleh teman-teman dari eksekutif. Pergub ini harus berubah agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan hari ini,” tutup Owor.