Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dengan suara bulat menolak program transmigrasi yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat untuk diterapkan di Tanah Papua. Sikap tegas ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 18 November 2024. Rapat tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Papua, STIH, dan STKIP Muhammadiyah.
Ketua Sementara DPRPB, Orgenes Wonggor, didampingi Wakil Ketua Sementara, Nakeus Muid, menegaskan bahwa keputusan penolakan program transmigrasi telah disepakati oleh lima fraksi di DPRPB. “Lima fraksi sudah sepakat menolak program transmigrasi. Kami akan menyiapkan surat resmi kepada Pemerintah Pusat terkait hasil RDP ini, dan laporan ini akan dikirimkan ke Jakarta,” ujar Wonggor.
Penolakan Berdasarkan Aspirasi dan Regulasi
Wonggor, yang akrab disapa Owor, menjelaskan bahwa penolakan ini beralasan dan berlandaskan pada aspirasi masyarakat serta regulasi yang berlaku di Papua Barat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Penempatan Transmigrasi menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan sikap.
Dalam pasal 12 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap penempatan transmigrasi di wilayah Papua Barat harus mendapat persetujuan dari gubernur dan DPRPB. “Jika Pemerintah Pusat ingin melaksanakan program transmigrasi di Papua Barat, tetapi tidak ada persetujuan dari gubernur dan DPRPB, maka program tersebut tidak dapat dilaksanakan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat, Jandri Salakory.
Fokus pada Pengembangan Transmigrasi Lokal
Selain menolak program transmigrasi nasional, DPRPB mengarahkan fokus pada pengembangan transmigrasi lokal. Menurut Wonggor, perhatian utama saat ini adalah memperbaiki fasilitas di kawasan transmigrasi yang sudah ada demi meningkatkan kesejahteraan warga transmigran. Papua Barat memiliki 10 kawasan transmigrasi yang memerlukan peningkatan infrastruktur, aksesibilitas, layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Dukungan Lima Fraksi
Penolakan terhadap program transmigrasi ini disampaikan secara resmi oleh lima fraksi DPRPB, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, NasDem Bersatu, Amanat Sejahtera, dan Bangkit Gerakan Indonesia Raya.
Aspirasi dari Masyarakat dan Mahasiswa
Keputusan ini juga menjadi tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Papua dalam aksi demonstrasi pada 4 November 2024. Aspirasi tersebut menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak negatif dari program transmigrasi terhadap masyarakat lokal, termasuk terganggunya wilayah adat dan peluang ekonomi bagi masyarakat asli Papua.
Dengan sikap tegas ini, DPRPB berharap Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali kebijakan transmigrasi nasional di Papua Barat, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang dapat timbul serta pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.





